UMKM.WahanaNews.co | Pelaku usaha kecil dan menengah alias UMKM masih banyak yang menggunakan listrik dengan golongan rumah tangga. Mereka pun merasa keberatan bila tarif listrik rumah tangga dinaikkan.
Seperti diketahui, pemerintah bakal melakukan kenaikan tarif pada golongan rumah tangga R2 (3.500-5.500 VA) dan R3 (6.600 VA ke atas) pada 1 Juli 2022.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Puji Kontribusi BUMN dalam Mendukung Pelaku UMKM
Tarif listrik juga bakal disesuaikan pada golongan pelanggan pemerintah P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.
Sebagai solusinya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyarankan agar para pelaku usaha rumahan berpindah dari pelanggan golongan rumah tangga menjadi industri.
Dia bilang, jika masih menjadi pelanggan rumah tangga konsekuensinya memang tarif listrik home industry akan naik.
Baca Juga:
Panen Hadiah Simpedes BRI Bagi Pelaku UMKM
"Ya logikanya harusnya masuk ke I3 (golongan industri) berapa gitu, itu mungkin golongannya mesti diubah. Jangan tetap di golongan rumah tangga. Kalau sudah rumah tangga ya kita tidak bisa lagi, pilah pilih ya, sekali rumah tangga R3 ya dayanya ya masuk ke sini," papar Rida dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/6/2022).
Dia menuturkan, jika berpindah menjadi golongan pelanggan bisnis atau industri, maka home industry masih berpeluang mendapat bantuan dari pemerintah.
Malah, UMKM yang melakukan industri rumahan bisa masuk golongan pelanggan yang disubsidi.