Johnny menyampaikan seluruh kegiatan fasilitasi dan pendampingan bagi UMKM juga harus disinergikan dengan kegiatan kementerian dan lembaga lain.
"Pembangunan infrastruktur digital merupakan prioritas bersama kebijakan pendukungnya, termasuk tata kelola data dan penanganan situs-situs e-commerce bermasalah (ilegal)," tambahnya.
Baca Juga:
Kredit UMKM Tanpa Jaminan dan Bunga di Kukar Jadi Rujukan Daerah
Johnny menjelaskan hingga Oktober 2021, Kemkominfo telah melakukan penanganan terhadap sekitar 4.220 situs komersial bermasalah, termasuk fintech dan e-commerce.
"(Upaya) ini bekerja sama juga dengan kementerian dan lembaga lain, misalnya Kementerian Perdagangan, BPOM dan lainnya. Kami juga memiliki Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) yang telah melakukan pemblokiran terhadap penjualan barang-barang black market atau ilegal (melanggar hukum)," jelasnya.
Selain itu, ia mengatakan pemerintah akan mengambil langkah tegas berupa pemutusan akses apabila masih ada platform digital yang tidak melaksanakan fungsinya sebagaimana aturan. Menurutnya, langkah ini diambil untuk membela kepentingan produk karya anak bangsa dalam negeri agar mendapat dukungan yang kuat dari seluruh komponen bangsa.
Baca Juga:
Gawat! Korban PHK di Indonesia Tembus 64 Ribu, 3 Sektor Utama Paling Terdampak
"Tindakan tegas akan diambil di bawah payung-payung hukum berkaitan dengan kewenangan Menteri Perdagangan maupun yang berkaitan dengan kewenangan Kementerian Kominfo. Termasuk di dalamnya untuk mengambil kebijakan pemutusan akses," tutur Johnny.
"Saya merasa senang ya hari ini bahwa platform digital juga memberikan dukungan dan komitmen yang sama. Pelaksanaan aturan itu agar dilakukan dengan sepenuh hati oleh penyelenggara sistem elektronik atau platform digital," sambungnya.
Secara khusus, Johnny juga meminta idea memberikan dukungan dan dorongan kepada e-Commerce Indonesia untuk mengambil langkah secara internal di dalam platform digital.