WahanaTravel.co | Mengaku wartawan dengan bermodal id’card Pers, dua pria berinisial JS dan JN, digelandang Polisi akibat peras pengunjung hotel di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Perkara ini diawali atas dasar laporan warga, kemudian Polsek Cileungsi bersama Polres Bogor melakukan penyelidikan sehingga bisa melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial JS dan JN.
Baca Juga:
"Sanggar Tari Horas" Hibur Wisatawan di Pelabuhan Ambarita - Ajibata
“Ada dua tersangka yang kita tangkap. Sedangkan 3 tersangka lainnya masih dalam DPO yaitu FS, FBS, FS semuanya warga Bekasi,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun
Dijelaskan Kapolres, dalam aksinya dua tersangka tersebut mengaku sebagai seorang wartawan. “Kita dapati ada padanya Id card wartawan seperti Radar Metro, Indonesian Morality Watch dan liputan Hukum,” ujarnya.
Kapolres melanjutkan, modusnya dengan cara mengawasi beberapa korban mencari kesalahan korban, kemudian korban diancam dan di peras. Kalau tidak memberikan uang pelaku mengancam akan disebarkan di medianya.
Baca Juga:
Sandiaga Promosikan Revitalisasi Pariwisata Melalui Metode 3G
Pelaku sudah melakukan aksi tersebut di beberapa TKP, ada 37 TKP hingga saat ini dan di 6 kota yaitu Bogor Kota, Depok, Bekasi Karawang, Jakarta Timur dan Kabupaten Bogor.
“Yang jadi TKP, sedangkan untuk wilayah Kabupaten Bogor ada 8 Kecamatan yaitu Cileungsi, Gn.Putri, Cibinong, Citereup, Sukaraja, Cisarua, Mg. Mendung dan Ciawi,” jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka mengaku baru 2 bulan melakukan aksinya. Tetapi hasil dari penyelidikan yang dilaksanakan dan berdasarkan alat bukti, kurang lebih 2 tahun sudah melancarkan aksinya.
“Tersangka melakukan pemerasan nominalnya berbeda beda, dari jutaan sampai puluhan juta hingga ratusan juta. Jika ditotal dari keseluruhan hasil pemerasan kurang lebih sebanyak Rp.500 juta,” tambah Kapolres.
Untuk sasaran korbannya ialah ASN, kemudian ada beberapa profesi, dan BUMN itu yang menjadi sasaran dari tersangka. Lalu ada juga dengan didatangi, menanyakan terkait dengan dana dan ditakut-takuti kemudian diperas.
Atas kejadian tersebut kami kenakan pasal 368 KUHP pasal Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ASS)