Karena aplikasi PeduliLindungi telah ditetapkan sebagai gold standard, Sandiaga berharap penggunaannya dapat diperluas termasuk ke desa wisata.
Kemenparekraf juga akan terus melakukan sosialisasi dan mempersiapkan seluruh pihak termasuk desa wisata untuk dapat menerapkan aplikasi ini nantinya.
Baca Juga:
Berpotensi Tinggi, Menparekraf Ajak Influencer Promosikan Wisata Lampung
Di sisi lain, Sandiaga juga menyoroti orang tua yang ingin membawa anak berusia di bawah 12 tahun untuk ikut rekreasi dan menginap di hotel, restoran, dan tempat wisata.
Sandiaga mengimbau kepada masyarakat agar peraturan tersebut dibuat tidak rigid, melainkan lentur mengikuti protokol kesehatan.
“Saat rapat evaluasi juga dibahas pemberian diskresi kepada orang tua yang membawa anak di bawah 12 tahun yang ingin berkegiatan. Karena sebetulnya, mayoritas yang datang (berwisata, staycation, dan lainnya) itu bukan membawa anak tapi mayoritasnya itu justru dari pengunjung yang usianya sudah di atas 12 tahun,” kata Menparekraf Sandiaga.
Baca Juga:
Pemprov Jabar Tawarkan Proyek Wisata Ciater dan Pasar Kreatif ke Investor
Sandiaga mengatakan, dengan satu atau dua diskresi yang dilakukan kepada keluarga yang membawa anak di bawah 12 tahun, lalu keluarganya juga sudah di vaksinasi keputusan itu bisa diambil berdasarkan koordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat.
“Inilah bentuk fleksibilitas yang ingin kita sampaikan dengan konsep ‘gas rem gas rem’ dan sandbox yang terpenting adalah pedulilindungi adalah bagian dari keseharian itu,” tegas dia. [dhn]