Mereka harus telah mendapatkan dosis vaksin Covid-19 lengkap serta menjalani masa karantina selama tiga hari setibanya di Indonesia.
Hal tersebut dijelaskannya merujuk Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Menparekraf Apresiasi Starlux Airlines Hadirkan Penerbangan Langsung Taipei-Jakarta
"Kuncinya adalah Covid-19 yang terkendali. Saya berharap ketentuan ini dipatuhi seluruh anggota masyarakat yang melakukan perjalanan luar negeri maupun WNA," jelasnya.
Pada kesempatan sama, Bupati Lombok Barat, Fauzan Khalid menyampaikan apresiasinya kepada Kemenparekraf. Dia berharap dibukanya kembali pariwisata bagi wisman dapat menggerakan ekonomi di NTB, khususnya Lombok Barat.
Mengingat wilayahnya memiliki 58 desa wisata dengan berbagai variasi produk unggulannya, mulai dari tenun, pantai, mangrove dan lainnya.
Baca Juga:
Sandiaga Perkuat Ekosistem Ekraf di Kabupaten Bangli Melalui Workshop KaTa Kreatif
"Terima Kasih kepada Pak Menteri, Insya Allah kami di Lombok Barat bersama DPRD sangat bersemangat untuk mengembangkan destinasi pariwisata di Lombok Barat, khususnya desa wisata," ungkap Fauzan.
"Insya Allah Desa Wisata ini akan kita terus kembangkan, karena terbukti sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya para pedagang dan pelaku industri kreatif," tambahnya. [Ass]