Sesampainya di Pantai Mali, wisatawan bisa bertanya langsung dengan nelayan lokal, agar diantarkan ke lokasi dugong berada.
Wisatawan yang ingin bertemu dengan mawar bisa membayar biaya kontribusi, sesuai dengan peraturan yang disepakati pihak pengelola dengan pemda setempat.
Baca Juga:
Kedapatan Polisi, Ambulans Bawa Rombongan Wisawatan di Sukabumi
Masyarakat lokal Alor dikenakan tarif Rp 100.000 per orang. Sementara masyarakat dari luar Alor Rp 150.000 per orang dan wisatawan asing sebesar Rp 200.000 per orang.
Satu kapal bisa diisi lima sampai tujuh orang tamu, dengan dua orang nelayan yang akan memanggil Mawar sesampainya di tengah laut nanti.
2. Larangan saat melihat dugong
Baca Juga:
Libur Lebaran, 2.565 Wisatawan Tercatat Kunjungi Kepulauan Seribu
Ada sejumlah larangan yang harus dipatuhi wisatawan saat melihat Mawar, sebagai berikut:
- Jangan menyentuh dugong
Meski dulu wisatawan diperbolehkan menyentuh Mawar, saat ini aturan tersebut sudah dicabut.