WahanaTravel.co | Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan pemerintah mengizinkan bioskop di wilayah PPKM level 2 dan 3 untuk beroperasi, maksimal 50 persen.
Kendati demikian, kata Luhut, seluruh bioskop yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dan 3 mewajibkan pengunjung untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga:
Kasus COVID-19 Bertambah jadi 1.451, Penyumbang Terbanyak dari DKI Jakarta
“Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen di kota level 2 dan 3 namun dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara daring, Senin (13/9/2021).
Sebelumnya, pemerintah sempat menyetop operasional bioskop sejak varian Covid-19 Delta mendominasi di Indonesia.
Luhut menjelaskan bioskop yang sudah mulai diizinkan beroperasi ialah yang berada di area kategori hijau.
Baca Juga:
Sambut Nataru, Kemenkes Ingatkan Masyarakat Perkuat Prokes Lawan Kenaikan Kasus Covid-19
Sedangkan bioskop yang masih di zona kuning atau merah tidak diizinkan dibuka.
Perlu diketahui, pemerintah resmi memperpanjang PPKM level pada 13 hingga 20 September 2021.
Sejumlah daerah diketahui mengalami penurunan level dari level 4 menjadi 3 karena adanya perbaikan penanganan Covid-19.