Kemudian, untuk yang Peraturan Menteri Keuangan, yang Rp 1,5 juta dan Rp 2 juta itu durasinya 60 hari, bisa diperpanjang 4 kali (30 hari). Total wisatawan bisa mengajukan izin tinggal selama 180 hari di Indonesia.
Nia menambahkan, untuk VoA bagi turis asing itu hanya berlaku untuk 43 negara. Jika ada turis asing di luar 43 negara yang sudah ditetapkan, maka dia harus melamar visa masuk versi Peraturan Menteri Keuangan.
Baca Juga:
WamenEkraf Ajak AINAKI Perkuat Kolaborasi Kembangkan Industri Animasi Indonesia
"Kalau di luar 43 negara? Pakai e-visa, pengajuan yang biayanya RP 1,5 juta untuk 60 hari," ungkap Nia.
"Sekali lagi kami tegaskan, Voa tidak naik. Payung hukumnya PP No 28 tahun 2019," tutupnya. [JP]