WahanaTravel.co | Muncul isu tidak sedap soal kenaikan harga Visa on Arrival (VoA) bagi turis asing.
Namun Kemenparekraf menegaskan harga VoA untuk turis asing tidak naik!
Beredar isu viral di group-group Whatsapp para pelaku industri pariwisata soal kenaikan harga Visa On Arrival (VoA) bagi wisatawan asing yang berkunjung Indonesia.
Baca Juga:
WamenEkraf Ajak AINAKI Perkuat Kolaborasi Kembangkan Industri Animasi Indonesia
Isu tersebut membuat sejumlah pelaku pariwisata Bali ketar-ketir.
Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf Nia Niscaya, menegaskan isu tersebut tidak benar. Harga VoA untuk turis asing sama sekali tidak mengalami kenaikan.
"VoA itu tidak naik. Harganya Rp 500 ribu, 30 hari durasinya, dan hanya untuk 43 negara," tegas Nia dalam acara Weekly Press Briefing yang digelar di Lobby Lantai 2 Gedung Sapta Pesona Kemenparekraf Jakarta, Senin (18/4) lalu.
Baca Juga:
Kemenparekraf Dukung Pelaksanaan Pusbatara Run 2024
Nia pun menjelaskan, bahwa Visa On Arrival (VoA) itu berbeda dengan Single Entry Permit alias visa untuk keperluan selain wisata. Perbedaan pertama adalah soal landasan hukumnya.
"Ada dua peraturan yang harus kita lihat. Yang pertama, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 tahun 2022 yang mengatur tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Di bidang Imigrasi, di dalamnya ada biaya visa. Visa ini bisa untuk wisata, kunjungan family, seminar, dan lain-lain," jelasNia.
"Nah, itu ada 2. Yang satu Rp 1,5 Juta, yang satunya lagi Rp 2 juta. Apa bedanya dengan VoA? VoA ini Permenkumham. VoA ini biayanya Ro 500.000, durasinya 30 hari, dan boleh diperpanjang satu kali," imbuh Nia.