KRT.WahanaNews.co, Tangerang - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan razia secara ketat terhadap penyedia jasa perjalanan (travel tour) yang tidak berizin atau gelap, sebagai langkah antisipasi terhadap kecelakaan lalu lintas di Tol KM 58 Jakarta-Cikampek.
"Jadi saya minta, kepada Polri untuk melakukan law enforcement, agar bisa memberikan travel gelap tindakan dengan dirazia," kata Menhub Budi Karya Sumadi di Tangerang, Banten, Jumat (12/4/2024).
Baca Juga:
Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Mantan Dirjen Perhubungan Darat
Menurut dia, insiden atau laka lantas maut yang terjadi pada Senin (8/4/2024) lalu itu, menjadi bahan evaluasi untuk seluruh dunia moda transportasi di Indonesia.
Kendati demikian, pihaknya pula meminta agar semua lembaga terkait baik dari pemerintah, Polri dan perusahaan jasa perjalanan untuk mengevaluasi dan meningkatkan mengawasi secara ketat perihal keselamatan penumpang.
"Kemarin ada laka lantas, itu saya sampaikan travel gelap. Ada penumpang 12 orang, dia berjalan empat hari berturut-turut tidak henti," katanya.
Baca Juga:
PT Jakarta Propertindo Siap Uji Coba Jalur LRT Jakarta Fase 1B
Budi mengatakan bahwa dalam kecelakaan dengan kendaraan minibus Gran Max yang terbakar tersebut, diketahui merupakan jasa travel gelap, berdasarkan investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Kecelakaan itu menewaskan 12 orang.
Kecelakaan itu diduga dipicu oleh kelelahan sopir yang mengendarai mobil selama empat kali perjalanan serta kapasitas kendaraan yang tidak mencukupi jumlah penumpang.
Menhub mengimbau kepada pemudik yang menggunakan travel agar mencari agen yang resmi, bukan yang tidak resmi. Guna menjaga keselamatan lalu lintas selama perjalanan.