Indonesia melaporkan tambahan kasus di bawah di bawah 1.000 sepanjang November, kurang 1% dari 100 ribu penduduk.
Dengan ketentuan baru tersebut maka turis Indonesia bisa mengunjungi 27 negara di Uni Eropa serta wilayah non-Uni Eropa yang tergabung dalam Schengen seperti Islandia, Norwegia, Swiss dan Lichtenstein.
Baca Juga:
Kemendag Ajak Eksportir Melek Kebijakan Karbon di Negara Tujuan Ekspor
Uni Eropa juga mengizinkan warga China untuk mengunjungi kawasan tersebut. Namun, dengan catatan jika China memberikan hak yang sama bagi warga Uni Eropa untuk mengunjungi Beijing.
Uni Eropa memberlakukan pembatasan kunjungan sejak Maret lalu untuk menekan kasus COVID-19. Mereka akan memperbarui daftar negara yang bisa diizinkan untuk masuk ke kawasan tersebut setiap dua pekan. (JP)