WahanaTravel.co | Kabar baik datang bagi turis Indonesia. Terbaru, Uni Eropa memasukkan Indonesia ke dalam daftar negara yang diizinkan masuk benua biru.
Melansir detikcom, Warga Negara Indonesia (WNI) kini dapat melakukan perjalanan nonesensial ke 27 negara yang berada di Uni Eropa.
Baca Juga:
Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa Luncurkan Kajian Strategis Investasi Bersama
Indonesia merupakan satu dari 19 negara baru yang masuk dalam daftar tersebut. Ke-19 negara yang kini bisa mengunjungi Uni Eropa adalah Argentina, Australia, Bahrain, Kanada, Chile, dan Kolombia.
Negara lain, adalah Yordania, Kuwait, Namibia, Selandia Baru, Peru, Qatar, Rwanda, Arab Saudi, Korea Selatan, Taiwan, Uni Emirat Arab, dan Uruguay.
"Di bawah ketentuan baru, warga negara dari negara tersebut bisa mengunjungi Uni Eropa untuk perjalanan nonesensial," tulis Dewan Uni Eropa lewat siaran pers.
Baca Juga:
Ikuti Langkah Indonesia, Sejumlah Negara Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan UEDR
"Menyusul review akan pencabutan berkala pembatasan sementara untuk perjalanan non-esensial, Dewan Uni Eropa memperbarui daftar negara yang dicabut larangan perjalanannya, Indonesia yang ditambahkan ke daftar," tambah siaran pers tersebut.
Warga Indonesia dapat mengunjungi Uni Eropa dengan mempertimbangkan jumlah kasus COVID-19 yang terus menurun.
Salah satu yang menjadi pertimbangan Uni Eropa adalah jumlah kasus di bawah 75 dari 100 ribu penduduk dalam dua pekan.