Damri mengimbau kepada seluruh pelanggan agar teliti dalam mengisi data diri dan tanggal keberangkatan pada saat pemesanan melalui online.
Siti Inda menambahkan, pada masa mudik Lebaran 2022, operasional Damri berpedoman pada ketentuan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga:
DAMRI Hadirkan Transportasi untuk Antar Penari di Ajang Festival Gandrung Sewu 2024
Ketentuan tersebut di antaranya adalah bagi pelanggan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama harus menyertakan hasil negatif RT-PCR test maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, pelanggan yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua cukup menunjukkan hasil negatif melalui rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan pelanggan yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menyertakan hasil negatif RT-PCR maupun rapid test antigen.
Baca Juga:
DAMRI Layani lebih dari 121 Ribu Pengunjung selama Gelaran MotoGP 2024 di Sirkuit Mandalika
Untuk pelanggan dengan kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksin, dapat menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
Bagi anak-anak yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat perjalanan Damri, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping.
“Seluruh pengemudi dan petugas kami sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap, sehingga pelanggan yang melakukan perjalanan bersama Damri dijamin aman,” tutup Siti Inda Suri.