Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Sandiaga Ajak Masyarakat Semarakkan 'ASITA Run 2024' di Bali
Dalam surat tersebut, setiap orang wajib menerapkan prokes 6M di tempat umum. Adapun prokes 6M terdiri dari memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
Jangan lupa pula untuk mengikuti vaksinasi. Selain dapat melindungi diri dan orang terdekat dari Covid-19, vaksinasi juga dijadikan untuk bepergian di Indonesia.
Baca Juga:
Viral Video Pengutipan Retribusi di Pelabuhan Siallagan, Kadis Pariwisata Samosir Enggan Berkomentar
Kemenparekraf menyediakan total hadiah jutaan rupiah dan merchandise menarik untuk video kreatif yang telah kamu buat. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi laman ini atau akun Instagram @pesonaid_travel. (As)