"Indef mendorong untuk memperbesar anggaran pupuk bersubsidi ini, sehingga harganya bisa lebih stabil," kata dia.
Menurut dia, sepanjang anggaran subsidi untuk pupuk bersubsidi terbatas, maka akan tetap terjadi gejolak harga karena pasokan yang terbatas. Hal ini juga berdampak pada naiknya harga pupuk nonsubsidi.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Sebut 'Wanita Listrik' Patut Dicontoh dalam Membangun EBT Tanpa Merusak Lingkungan
Selain itu, lanjut Nailul, dinamika krisis pangan akibat ketegangan geopolitik antara Rusia dan Ukraina juga turut menyebabkan ketidakstabilan pasokan pupuk di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
"Imbas dari harga pangan global yang meningkat dan berimbas kepada ketersediaan pupuk. Maka akhirnya harga pupuk menjadi relatif lebih mahal," kata dia.
Sementara itu, pemerintah sejauh ini telah melakukan perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi. PT Pupuk Indonesia (Persero) selaku produsen dan distributor pupuk subsidi yang mendistribusikan pupuk subsidi sudah sesuai aturan yang direkomendasikan Panja Komisi IV DPR RI.
Baca Juga:
Bikin Gaduh! Karyawan PT Timah Akhirnya Minta Maaf Usai Hina BPJS dan Honorer
Belum lama ini Kementerian Pertanian juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No. 10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
Dalam regulasi tersebut, terdapat perubahan kebijakan mengenai jenis pupuk subsidi yang semula Urea, SP36, ZA, NPK, dan Organik berubah menjadi Urea dan NPK.
Aturan itu merupakan regulasi yang mengacu pada hasil pembahasan dengan seluruh pihak terkait termasuk Panitia Kerja Pupuk Bersubsidi DPR. Langkah dan kebijakan ini diambil agar produk hasil pertanian terus terjaga.(jef)