Wahanatani.com I Badan Pertanahan Nasional (BPN) di daerah menjadi instansi terkait untuk mencegah dan memberantas mafia pertanahan.
Hal tersebut ditegaskan dalam Petunjuk Teknis No: 01/Juknis/DVII/2018 yang dikeluarkan oleh Kementeriaan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah.
Baca Juga:
Mengenal Hama Kutu Daun Persik pada Tanaman Cabai dan Cara Membasminya
Namun demikian, petunjuk teknis tersebut sepertinya diabaikan BPN Provinsi Jambi.
Terbukti seperti temuan yang didapat, sebuah perusahaan perkebunan sawit di Provinsi Jambi dilaporkan telah menanam sawit melebihi areal perijinan HGU yang didapat.
Berdasarkan laporan Dirjen Perkebunan No. 4134/TU.020/E1/04/2021 bahwa PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) melakukan kelebihan penanaman sawit seluas 258,38 Ha.
Baca Juga:
Petani di Karawang Raup Cuan Ratusan Juta Sekali Panen dari Pertanian Organik
Christian Napitupulu seorang pendamping konflik masyarakat 9 Desa dengan PT DAS di Provinsi Jambi mengatakan kelebihan tanaman diluar areal Hak Guna Usaha (HGU) didapat dari laporan Kantor wilayah ATR/BPN Provinsi Jambi, namun seakan dibiarkan.
Sosok aktivis yang telah mendampingi 9 desa sejak tahun 2020 ini menilai adanya dugaan main mata pihak BPN Provinsi Jambi dengan Pihak PT DAS, karena membiarkan temuan kelebihan ini berlangsung bertahun-tahun.
Christian meminta Satgas Mafia Tanah Provinsi Jambi, BPN Provinsi Jambi, Dinas Perkebunan Provinsi Jambi untuk merekomendasikan penutupan aktivitas PT DAS karena telah merugikan masyarakat dan pemerintah. (tum)