Wahanatani.com I Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU-PIP), Direktorat Jenderal Pajak, dan Kementerian Pertanian melakukan sosialisasi mengenai pinjaman Ultra Mikro (UMi) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta edukasi mengenai perpajakan bagi petani organik yang tergabung dalam Gabungan Petani Organik (GUPON) Sekarlangit, Grabag, Magelang.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (13/11/2021), mengatakan kegiatan sosialiasi tersebut juga tersinergi dengan program UPLAND milik Kementerian Pertanian yang juga mendukung pengembangan UMKM khususnya di sektor pertanian organik.
Baca Juga:
KUR Penempatan PMI: Solusi Pembiayaan bagi Calon Pekerja Migran Maupun Pekerja Magang Indonesia di Luar Negeri
“Artinya pemerintah mendorong korporatisasi petani sehingga petani bisa lebih sejahtera. Tentunya untuk menuju kesana, petani memerlukan dukungan pembiayaan sehingga pemerintah juga hadir memberikan solusi pembiayaan,” kata Suahasil.
Wamenkeu juga menambahkan hal lainnya yang perlu terus disosialisasikan kepada UMKM adalah mengenai perpajakan. Pemerintah telah memberikan fasilitas kemudahan dan insentif pajak bagi UMKM khususnya di masa pandemi COVID-19.
“Ketika pelaku UMKM sudah mulai berkembang usahanya dan ingin memperluas pemasaran produknya, maka harus melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya agar bisa menjalin kerja sama bisnis dengan perusahaan skala menengah atau besar,”’ujarnya
Baca Juga:
Pemanfaatan Program KUR untuk Up-skilling Angkatan Kerja Muda Indonesia Melalui Program Magang Ke Jepang
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BLU-PIP, Ririn Kadariyah menyampaikan melalui sosialisasi dan edukasi tersebut diharapkan petani organik yang tergabung dalam GUPON Sekarlangit akan memperoleh informasi mengenai alternatif sumber pembiayaan yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan usaha serta pemahaman mengenai ketentuan perpajakan sektor pertanian.
“Dengan demikian, penyaluran pinjaman UMi ke sektor pertanian di Magelang yang saat ini mencapai sekitar 5 persen. bisa lebih ditingkatkan kembali,” katanya.
Adapun PIP merupakan BLU di bawah Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang bertugas menyalurkan dana bergulir untuk pembiayaan usaha bagi para pelaku usaha ultra mikro yang belum dapat dijangkau oleh perbankan melalui pinjaman UMi.