"Pertanggungan yang diberikan oleh asuransi pertanian adalah Rp6 juta per hektar per musim. Dengan program asuransi pertanian, petani tetap dapat mengupayakan kembali budidaya pertaniannya ketika mengalami gagal panen," tutur Ali.
Dengan program ATU, Ali menyebut Kementan ingin menjamin ketahanan pangan dan produktivitas pertanian tak terganggu. Sebab, katanya, dengan asuransi pertanian petani dapat memiliki modal kembali untuk mengembangkan kembali pertaniannya, meski mengalami gagal panen.
Baca Juga:
Mentan Gerak Cepat Tinjau dan Bantu Petani Terdampak Banjir di Kabupaten Kendal
Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati mengatakan, ada beberapa persyaratan bagi petani yang ingin mengikuti program AUTP.
Pertama, petani harus tergabung dalam kelompok tani. Petani juga harus membayar premi sebesar Rp 36 ribu per musim per hektar dari total premi Rp 180 ribu per musim per hektar.
Sisanya sebesar Rp144 ribu per musim per hektar disubsidi oleh pemerintah melalui APBN.
Baca Juga:
Petani dan Pelaku Usaha Penggilingan Padi di Cikarang Hemat Puluhan Juta Per Bulan dari Program Electrifying Agriculture PLN
"Persyaratan berikutnya, petani harus mendaftarkan areal persawahan mereka 30 hari sebelum musim tanam," ujarnya.
Dikatakannya, ada banyak manfaat dari program asuransi pertanian ini. Indah pun mengimbau agar petani mengikuti program perlindungan ini agar budidaya pertanian mereka berjalan dengan baik. [tum]