Wahanatani.com | Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau kepada petani di Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian.
Tujuannya adalah untuk mengantisipasi terjadinya gagal panen akibat perubahan cuaca yang mulai memasuki masa musim kemarau.
Baca Juga:
Polda Kalsel Berhasil Selamatkan 463.299 Petani dari Peredaran Pupuk Ilegal
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menilai harus ada program perlindungan bagi petani. Itu sebabnya program AUTP diluncurkan.
Tujuannya, kata Mentan SYL, dalam kerangka melindungi petani agar tak mengalami kerugian akibat gagal panen karena serangan OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan) maupun perubahan iklim.
"Pertanian merupakan sektor yang rentan terhadap serangan hama OTP. dan perubahan iklim. Maka, petani harus dilindungi agar produktivitas mereka tak terganggu," kata Mentan SYL, Kamis (5/5/2022).
Baca Juga:
Kekeringan Ancam Panen Padi di Labura, Petani Terancam Rugi
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, ketika pada akhirnya mengalami gagal panen, maka petani akan mendapat pertanggungan dari AUTP.
"Dengan mengikuti program yang juga disebut asuransi pertanian itu, petani akan mendapatkan pertanggungan setiap kali mengalami gagal panen," ujar Ali.
Hanya saja, kata Ali, tentu ada beberapa persyaratan gagal panen yang dipertanggungkan oleh asuransi. Setiap kali mengalami gagal panen, petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp 6 juta per hektare per musim.
"Pertanggungan yang diberikan oleh asuransi pertanian adalah Rp6 juta per hektar per musim. Dengan program asuransi pertanian, petani tetap dapat mengupayakan kembali budidaya pertaniannya ketika mengalami gagal panen," tutur Ali.
Dengan program ATU, Ali menyebut Kementan ingin menjamin ketahanan pangan dan produktivitas pertanian tak terganggu. Sebab, katanya, dengan asuransi pertanian petani dapat memiliki modal kembali untuk mengembangkan kembali pertaniannya, meski mengalami gagal panen.
Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati mengatakan, ada beberapa persyaratan bagi petani yang ingin mengikuti program AUTP.
Pertama, petani harus tergabung dalam kelompok tani. Petani juga harus membayar premi sebesar Rp 36 ribu per musim per hektar dari total premi Rp 180 ribu per musim per hektar.
Sisanya sebesar Rp144 ribu per musim per hektar disubsidi oleh pemerintah melalui APBN.
"Persyaratan berikutnya, petani harus mendaftarkan areal persawahan mereka 30 hari sebelum musim tanam," ujarnya.
Dikatakannya, ada banyak manfaat dari program asuransi pertanian ini. Indah pun mengimbau agar petani mengikuti program perlindungan ini agar budidaya pertanian mereka berjalan dengan baik. [tum]