"Ternyata masih banyak peredaran produk-produk sprayer impor melalui pelabuhan-pelabuhan di Indonesia dan masih lolos barang tersebut," ujarnya.
Baca Juga:
BNNP Sumut dan BNNK Madina Hancurkan Kebun Ganja di Bukit Tor Sihite
Jadi, dia mendesak pemerintah untuk meningkatkan pengawasannya di daerah-daerah. Khususnya pengawasan dari Kementerian Perindustrian.
"Sampai sejauh ini kami dari Asosiasi Alat dan Mesin Pertanian Indonesia (Alsintani) memohon kiranya kepada pemerintah untuk dapat mengefektifkan pemberlakuan Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 25 Tahun 2020, agar tidak terjadi lagi produk-produk sprayer yang tidak mempunyai SPT SNI masih beredar di pasaran," tuturnya.
Baca Juga:
Perusahaan Inggris Akuisisi Dua Perusahaan Sawit di Kaltim, Nilainya Nyaris Rp1 Triliun
Desakannya ini bukan berarti melarang barang impor. Pihaknya tidak melarang impor sprayer masuk ke Indonesia. Tetapi dia mendesak pemerintah untuk mengesahkan peraturannya, agar importir-importir juga patuh dengan SNI yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 25 Tahun 2020.[gab]