WahanaTani.com | Pengusaha Alat dan Mesin Pertanian mengungkap banyak ditemukan alat-alat sprayer impor yang tidak memiliki izin atau tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Pengusaha mendesak pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap barang impor yang tak berizin.
Baca Juga:
BNNP Sumut dan BNNK Madina Hancurkan Kebun Ganja di Bukit Tor Sihite
Sebab, mulai 14 September 2021 produk sprayer harus sudah wajib SNI. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis dan Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik Secara Wajib.
"Harapan kita ke pemerintah agar pengawasannya diutamakan, karena kan petani kan ada juga yang nggak tahu, mereknya merek Indonesia juga, bukan merek impor tetapi itu impor. Itu kenapa masih jualan di online," jelas Sekretaris Asosiasi Perusahaan Alat dan Mesin Pertanian Indonesia (ALSINTANI), Abdul Karim.
Baca Juga:
Perusahaan Inggris Akuisisi Dua Perusahaan Sawit di Kaltim, Nilainya Nyaris Rp1 Triliun
Karim mengungkap produk sprayer impor itu banyak ditemukan di toko online. Menurutnya kebanyakan kualitasnya tidak sesuai SNI.
"Sprayer yang di impor kualitasnya di bawah SNI. Kita kan ada tenggat waktu kan 14 September harus SNI, tetapi ini impor masih banyak dijual, apa mungkin sebelum 14 September itu mereka masuk, itu yang belum kami temukan di lapangan," ungkapnya.
Karim juga mengungkap, barang Sprayer impor itu tidak hanya ditemukan di toko online. Menurut keterangannya, produk itu juga lolos melalui pelabuhan-pelabuhan di Indonesia.
"Ternyata masih banyak peredaran produk-produk sprayer impor melalui pelabuhan-pelabuhan di Indonesia dan masih lolos barang tersebut," ujarnya.
Jadi, dia mendesak pemerintah untuk meningkatkan pengawasannya di daerah-daerah. Khususnya pengawasan dari Kementerian Perindustrian.
"Sampai sejauh ini kami dari Asosiasi Alat dan Mesin Pertanian Indonesia (Alsintani) memohon kiranya kepada pemerintah untuk dapat mengefektifkan pemberlakuan Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 25 Tahun 2020, agar tidak terjadi lagi produk-produk sprayer yang tidak mempunyai SPT SNI masih beredar di pasaran," tuturnya.
Desakannya ini bukan berarti melarang barang impor. Pihaknya tidak melarang impor sprayer masuk ke Indonesia. Tetapi dia mendesak pemerintah untuk mengesahkan peraturannya, agar importir-importir juga patuh dengan SNI yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 25 Tahun 2020.[gab]