WahanaTani.com | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan penarikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan metode pasca produksi. Kebijakan itu akan dilakukan pada tahun depan.
KKP menyebut telah menyiapkan infrastruktur dan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menjalankan kebijakan tersebut.
Baca Juga:
Produksi Perikanan Tangkap Kota Palu Capai 1.885 Ton per Tahun
Penarikan PNBP dengan sistem pasca produksi dinilai akan memberikan keadilan. Pasalnya, penarikan PNBP akan berdasarkan pada hasil tangkapan bukan perkiraan.
"Pasca produksi ini lebih adil buat pelaku usaha dan lebih adil buat negara," ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini saat webinar yang diselenggarakan oleh Apindo, Selasa (9/11).
Zaini bilang, penarikan PNBP tersebut akan dipastikan hanya dilakukan bagi nelayan kecil.
Baca Juga:
Perkuat Lini Bisnis Perikanan, Ekspor Perikanan ID FOOD Meningkat
Hal itu tercantum pada keputusan menteri dimana kapal yang ditarik PNBP hanya kapal yang perizinannya pada pemerintah pusat dalam hal ini adalah kapal besar
Pengawasan pasca produksi tersebut juga akan dilakukan oleh pemerintah. Termasuk adanya menitipkan hasil tangkapan pada kapal kecil yang tidak terkena PNBP.
"Memastikan tidak ada penitipan ikan pada nelayan kecil yang tidak kena PNBP, akan kami lakukan kontrol," terang Zaini.