Wahanatani.com I Lima tahun terakhir atau dalam periode 2016-2021 hutan di kawasan Puncak mengalami penyusutan seluas 3.876 hektar.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra dalam "Pesan Puncak" untuk Penyelamatan Kawasan Puncak, Senin (8/11/2021) lalu.
Baca Juga:
Membludak! Puluhan Ribu Kendaraan Meninggalkan Jalur Puncak
"Terjadi pengurangan sekitar 3.876 hektar dari 19.640 hektar di tahun 2016 menjadi 15.764 hektar. Itu berkurang 13 persen berarti," jelas Surya.
Hutan di kawasan Puncak mengalami perubahan fungsi mulai dari pertanian, semak belukar, hingga permukiman.
Misalnya, hutan yang diubah menjadi pertanian seluas 2.373 hektar, semak belukar 1.221 hektar, dan permukiman seluas 282 hektar.
Baca Juga:
Kawasan Puncak Cisarua Dipenuhi Pengemis dan Pengamen, Satpol PP Ogah Lakukan Penertiban
Untuk diketahui, hutan merupakan salah satu jenis tutupan vegetasi lahan yang berfungsi sebagai daerah resapan air serta pengontrol tata air permukaan.
Menurut Surya, perubahan luas hutan di kawasan Puncak karena permukiman masih bisa dipahami Pemerintah karena masyarakat membutuhkan tempat tinggal.
"Tapi kalau (semak) belukar kita ubah fungsinya, kita jadikan hutan, akan sangat besar pengaruhnya," terang Surya.