Wahanatani.com I Lima tahun terakhir atau dalam periode 2016-2021 hutan di kawasan Puncak mengalami penyusutan seluas 3.876 hektar.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra dalam "Pesan Puncak" untuk Penyelamatan Kawasan Puncak, Senin (8/11/2021) lalu.
Baca Juga:
Membludak! Puluhan Ribu Kendaraan Meninggalkan Jalur Puncak
"Terjadi pengurangan sekitar 3.876 hektar dari 19.640 hektar di tahun 2016 menjadi 15.764 hektar. Itu berkurang 13 persen berarti," jelas Surya.
Hutan di kawasan Puncak mengalami perubahan fungsi mulai dari pertanian, semak belukar, hingga permukiman.
Misalnya, hutan yang diubah menjadi pertanian seluas 2.373 hektar, semak belukar 1.221 hektar, dan permukiman seluas 282 hektar.
Baca Juga:
Kawasan Puncak Cisarua Dipenuhi Pengemis dan Pengamen, Satpol PP Ogah Lakukan Penertiban
Untuk diketahui, hutan merupakan salah satu jenis tutupan vegetasi lahan yang berfungsi sebagai daerah resapan air serta pengontrol tata air permukaan.
Menurut Surya, perubahan luas hutan di kawasan Puncak karena permukiman masih bisa dipahami Pemerintah karena masyarakat membutuhkan tempat tinggal.
"Tapi kalau (semak) belukar kita ubah fungsinya, kita jadikan hutan, akan sangat besar pengaruhnya," terang Surya.
Dia bercerita saat menanam pohon di Cikoneng, Kecamatan Kemang, Bogor, Jawa Barat, daerah tersebut sebetulnya merupakan koridor penghubung dua hutan.
Namun, ditemukan Hak Guna Usaha (HGU) di tengah kedua hutan tersebut. Surya belum mengetahui apakah permasalahannya dari Kementerian ATR/BPN saat penetapan hak maupun ruang atau ada hal lain.
Namun, imbuh dia, ini merupakan masalah bagi Kementerian ATR/BPN karena daerah tersebut menjadi hulu sungai. Oleh karena itu, penanaman pohon dan membuat sumur resapan dilakukan Pemerintah agar air yang turun di hulu bisa lebih lambat.
"Sebenarnya (kawasan) Puncak sering hujan itu berkah, tapi jangan kecepatan turunnya agak lambat gitu ya," tambah dia. Untuk mengatasi hal ini, dia juga meminta kolaborasi, koordinasi, serta sinkronisasi kerja baik dari tata ruang maupun pemanfaatan tanah. (tum)