“Fee juga tidak berbanding lurus dengan kinerja dan kewajiban yang dibebankan,” katanya.
Fee atau biaya kepada distributor sendiri belum pernah naik sejak 2012, berupa fee kinerja dan ongkos transportasi.
Baca Juga:
Bupati Bersama Ketua DPRD Karo dan Forkopimda Karo Ikuti Pidato Presiden RI Penyampaian Nota Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Ada pun masalah di tingkat pelaporan, lanjut Agung, yaitu laporan administrasi penyaluran dan persediaan pupuk bersubsidi sangat banyak dan tidak efisien, sistem pelaporan yang seringkali berubah format dan jumlahnya serta belum semua SDM di tingkat pengecer resmi yang mampu beradaptasi dengan perubahan regulasi pelaporan.
Sementara itu, Gapoktan melaporkan sejumlah masalah yang mereka hadapi di lapangan, antara lain adanya kartu tani yang harus sesuai namanya dan tidak bisa diwakilkan.
Selain itu, proses administrasi yang membutuhkan waktu lebih dari lima bulan sangat mempersulit petani karena petani penggarap umumnya kerap berganti.
Baca Juga:
Petik Sepmor Dihalaman Rumah Warga,Dua Sekawan Dijemput Tekab Dari Pajak Roga Berastagi.
Begitu pula kebutuhan dosis pupuk bersubsidi yang ditentukan pemerintah pusat padahal kebutuhan setiap wilayah sangat berbeda.(jef)