Diketahui Mayang sempat membuat review produk Tan Skin.
Ia mengutarakan kekecewaan lantaran wajahnya mengalami breakout setelah menggunakan produk tersebut
Baca Juga:
Pencemaran Nama Baik hingga Penyalahgunaan Wewenang, Bobby Nasution Copot Kadis ESDM
Merasa tak terima, pihak produk kecantikan itu lantas mengunggah data pribadi Mayang selaku pembeli.
Data-data pribadi yang diunggah pihak Tan Skin meliputi nama lengkap, jenis barang, hingga waktu pembelian.
"Intinya, bahwa produk tersebut melalui media sosial resmi telah mengunggah data pribadi klien kami tanggal 29 Maret," jelas Farhat Abbas.
Baca Juga:
Tak Mau Bawa ke Jalur Hukum, Bobby Pilih Nonaktifkan Kadisperindag Sumut
"Di mana, dokumen tersebut mengandung nama lengkap, jenis barang yang telah dibeli, dan waktu pembelian," sambungnya.
Dalam surat somasi tersebut, Farhat menilai pihak Tan Skin diduga telah melanggar UU ITE.
"Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal UU ITE," tandasnya.[zbr]