Pasal-pasal itu di antaranya pasal 27 ayat 3 UU ITE 19 tahun 2016 perubahan atas UU 11 tahun 2008 dan pasal 310, 311 KUHP.
"Kami melaporkan seseorang yang berinisial MLF di mana kami duga dia memposting suatu tindak pidana," jelas Machi.
Baca Juga:
Tak Terima Dihina, Keluarga Vadel Badjideh Bawa Nikita Mirzani ke Jalur Hukum
"Pasal 27 ayat 3 UU ITE 19 tahun 2016 perbuatan atas UU 11 tahun 2008 dan juga pasal 310, 311 KUHP," lanjutnya.
Tak main-main, Mayang terancam hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp 750 juta.
"Itu ancamannya empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta," tuturnya.
Baca Juga:
Laporan Nurul Ghufron Terhadap Anggota Dewas KPK Diusut Bareskrim
Mayang Layangkan Somasi ke Pihak Skincare Tan Skin
Sebelumnya Mayang melayangkan somasi kepada salah satu produk kecantikan inisial T setelah data pribadinya diunggah tanpa izinnya.
Mayang didampingi Farhat Abbas selaku kuasa hukumnya melayangkan somasi tersebut.