Seleb.WahanaNews.co | Mayang Lucyana Fitri, adik mendiang Vanessa Angel harus berurusan dengan hukum.
Mayang resmi dilaporkan ke polisi oleh pihak skincare Tan Skin.
Baca Juga:
Tak Terima Dihina, Keluarga Vadel Badjideh Bawa Nikita Mirzani ke Jalur Hukum
Mayang diperkarakan atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik lewat media elektronik.
Laporan ini merupakan buntut dari tindakan Mayang yang memberikan ulasan buruk terhadap salah satu produk Tan Skin.
Kepada awak media, Machi Achmad selaku kuasa hukum Tan Skin menyampaikan pelaporan tersebut.
Baca Juga:
Laporan Nurul Ghufron Terhadap Anggota Dewas KPK Diusut Bareskrim
"Kami telah melakukan laporan ke pihak kepolisian. Diwakilkan langsung oleh ibu direktur, Ibu Gil Gladys," kata Machi Achmad.
"Tadi membuat laporan sekitar jam 13.00 WIB di Polda Metro Jaya," sambungnya.
Machi Achmad menjelaskan, Mayang dijerat dengan sejumlah pasal.
Pasal-pasal itu di antaranya pasal 27 ayat 3 UU ITE 19 tahun 2016 perubahan atas UU 11 tahun 2008 dan pasal 310, 311 KUHP.
"Kami melaporkan seseorang yang berinisial MLF di mana kami duga dia memposting suatu tindak pidana," jelas Machi.
"Pasal 27 ayat 3 UU ITE 19 tahun 2016 perbuatan atas UU 11 tahun 2008 dan juga pasal 310, 311 KUHP," lanjutnya.
Tak main-main, Mayang terancam hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp 750 juta.
"Itu ancamannya empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta," tuturnya.
Mayang Layangkan Somasi ke Pihak Skincare Tan Skin
Sebelumnya Mayang melayangkan somasi kepada salah satu produk kecantikan inisial T setelah data pribadinya diunggah tanpa izinnya.
Mayang didampingi Farhat Abbas selaku kuasa hukumnya melayangkan somasi tersebut.
Dalam jumpa pers, Farhat Abbas mengatakan kliennya itu merasa dirugikan akibat tindakan dari pihak Tan Skin.
"Kami sudah membuat suatu somasi tertulis di mana kita akan lihat perkembangannya dengan jawaban-jawaban apa yang akan mereka lakukan," kata Farhat Abbas.
"Terkait dengan hal yang menimpa atau merugikan klien kami, Mayang," sambungnya.
Farhat menegaskan surat somasi itu telah dikirim pada Sabtu (2/4/2022).
Saat ini, Mayang dan Farhat Abbas pun tengah menunggu itikad baik dari pihak skin care tersebut.
"Iya, hari ini sudah dikirim somasinya, copy-nya ada di sini," ucap Farhat.
"Kita memberi waktu kepada mereka untuk melakukan permohonan maaf kepada Mayang agar direhabilitasi kembali nama Mayang."
"Yang menyinggung persoalan Mayang maupun keluarga pak Doddy Sudrajat," paparnya.
Diketahui Mayang sempat membuat review produk Tan Skin.
Ia mengutarakan kekecewaan lantaran wajahnya mengalami breakout setelah menggunakan produk tersebut
Merasa tak terima, pihak produk kecantikan itu lantas mengunggah data pribadi Mayang selaku pembeli.
Data-data pribadi yang diunggah pihak Tan Skin meliputi nama lengkap, jenis barang, hingga waktu pembelian.
"Intinya, bahwa produk tersebut melalui media sosial resmi telah mengunggah data pribadi klien kami tanggal 29 Maret," jelas Farhat Abbas.
"Di mana, dokumen tersebut mengandung nama lengkap, jenis barang yang telah dibeli, dan waktu pembelian," sambungnya.
Dalam surat somasi tersebut, Farhat menilai pihak Tan Skin diduga telah melanggar UU ITE.
"Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal UU ITE," tandasnya.[zbr]