Jika semua dokumen telah selesai diproses kemudian pihaknya akan menyerahkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
6 Excavator dan 5 Pelaku Illegal Mining di Kali Waserawi Manokwari Diamankan Polda Papua Barat
"'Saya punya di kampung, ya, di Tolikara di Mamit itu', sedang dalam proses dia punya foto semua dan apa itu, dokumennya sudah diurus oleh stafnya," kata Roy, Kamis (26/9/2022).
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan gratifikasi akan dihentikan jika Lukas bisa membuktikan sumber dana tersebut bukan dari uang negara.
Roy pun mengaku, pihaknya telah mengajak Alex untuk melihat langsung tambang emas milik Lukas tersebut.
Baca Juga:
Mulai 2028 Freeport Indonesia Diramal Bisa Setor Rp100 Triliun Per Tahun ke Negara
Sebagai informasi Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
Namun, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut kasus Lukas Enembe tak hanya soal gratifikasi dan suap, melainkan dugaan korupsi hingga ratusan miliar.
Dalam hal ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengklaim menemukan sejumlah transaksi menucurigakan dari Lukas Enembe.