Jika semua dokumen telah selesai diproses kemudian pihaknya akan menyerahkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
BPBD Kabupaten Solok Konfirmasi 15 Orang Tewas Akibat Longsor Eks Tambang Emas
"'Saya punya di kampung, ya, di Tolikara di Mamit itu', sedang dalam proses dia punya foto semua dan apa itu, dokumennya sudah diurus oleh stafnya," kata Roy, Kamis (26/9/2022).
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan gratifikasi akan dihentikan jika Lukas bisa membuktikan sumber dana tersebut bukan dari uang negara.
Roy pun mengaku, pihaknya telah mengajak Alex untuk melihat langsung tambang emas milik Lukas tersebut.
Baca Juga:
Sebongkah Harapan Gadis Yatim Piatu Melihat Kembali Indahnya Dunia
Sebagai informasi Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
Namun, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut kasus Lukas Enembe tak hanya soal gratifikasi dan suap, melainkan dugaan korupsi hingga ratusan miliar.
Dalam hal ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengklaim menemukan sejumlah transaksi menucurigakan dari Lukas Enembe.