WahanaNews-Persona | Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengatakan memiliki tambang emas pribadi di Mamit, Kabupaten Tolikara, Papua.
Masyarakat pemilik hak ulayat dan kaum intelektual Kabupaten Tolikara, Papua, membantah pernyataan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening terkait tambang emas.
Baca Juga:
BPBD Kabupaten Solok Konfirmasi 15 Orang Tewas Akibat Longsor Eks Tambang Emas
Tambang tersebut diklaim menjadi jawaban dari sumber dana yang dipertanyakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini, kata Roy, staf Lukas tengah mengurus dokumen tambang emas di Tolikara itu untuk kemudian diserahkan pada KPK.
Masyarakat yang tinggal di kaki Gunung Kembu, Wanui dan Kasuwi pun, membantah kepemilikan tersebut.
Baca Juga:
Sebongkah Harapan Gadis Yatim Piatu Melihat Kembali Indahnya Dunia
Menurutnya, hingga kini tak ada koordinasi dengan masyarakat setempat terkait tambang emas itu.
"Lukas dan keluarganya kalau memang betul-betul memiliki tambang, boleh kuasa hukum sampaikan demikian," kata Misai Erelak, tokoh pemuda Tolikara, dikutip dari tayangan YouTube KompasTv, Selasa (27/9/2022).
"Tapi tambang yang dimaksud Roy, kuasa hukum Lukas Enembe ini, ada banyak suku di dalam, ada banyak perwakilan pemilik hak ulayat yang sampai saat ini tidak tahu ada pengurusan dokumen dan lain-lain," lanjutnya.
Mereka bahkan menyebut pernyataan kepemilikan tambang emas tersebut hanya untuk menutupi kasus korupsi yang menjerat Lukas.
Pihaknya juga mengklaim tambang emas pribadi tersebut belum beroperasi.
"Tambang itu belum beroperasi," kata Misai.
Tambang Emas Milik Lukas Enembe
Diberitakan sebelumnya, Roy menyebut kliennya memiliki sejumlah tambang emas. Adanya tambang emas untuk menjelaskan asal mula uang yang dimiliki Lukas Enembe. Roy menyatakan, salah satu tambang miliknya sebagai Gubernur adalah Freeport.
Ia juga menyebut tambang emas pribadi milik Lukas yang berada di Mamit, Kabupaten Tolikara, Papua.
Ia mengaku telah bertanya langsung kepada Lukas terkait kepemilikan tambang emas tersebut. "Dengan senyum dia katakan itu, 'Freeport saya punya, apa kamu ragukan lagi? Freeport itu saya punya. Sebagai Gubernur, saya punya itu Freeport. Masa kamu ragu?'" kata Roy menirukan Lukas, Kamis (26/9/2022) dikutip dari Kompas.com.
Mengenai tambang emas pribadi, kata Roy, saat ini staf Lukas tengah mendokumentasikan dan mengurus dokumen.
Jika semua dokumen telah selesai diproses kemudian pihaknya akan menyerahkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"'Saya punya di kampung, ya, di Tolikara di Mamit itu', sedang dalam proses dia punya foto semua dan apa itu, dokumennya sudah diurus oleh stafnya," kata Roy, Kamis (26/9/2022).
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan gratifikasi akan dihentikan jika Lukas bisa membuktikan sumber dana tersebut bukan dari uang negara.
Roy pun mengaku, pihaknya telah mengajak Alex untuk melihat langsung tambang emas milik Lukas tersebut.
Sebagai informasi Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
Namun, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut kasus Lukas Enembe tak hanya soal gratifikasi dan suap, melainkan dugaan korupsi hingga ratusan miliar.
Dalam hal ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengklaim menemukan sejumlah transaksi menucurigakan dari Lukas Enembe.
Ada 12 temuan PPATK, salah satunya terkait setoran tunai yang diduga disalurkan Lukas Enembe ke kasino judi.
Kemudian, PPATK juga menemukan setoran pembelian jam tangan mewah senilai setengah miliar secara tunai.
Dengan sejumlah temuan tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pun menyatakan akan mengembangkan kasus ini ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu bisa dilakukan setelah KPK nantinya menemukan bukti yang cukup bahwa uang diduga hasil suap dan gratifikasi telah disamarkan atau dibelanjakan.
"Tentu tidak hanya dugaan suap dan gratifikasi yang diduga diterima tersangka Lukas Enembe dengan nilai miliaran tersebut," kata Ali, Senin (26/9/2022) dikutip dari Kompas.com. [afs]