"Terkait dengan perkembangan penanganan kasus Saudara Roy Suryo, bahwa bisa disampaikan pada tanggal 28 Juli yang akan datang, penyidik Subdit Siber Krimsus Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan kembali terhadap Saudara Roy Suryo dengan panggilan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/7).
Zulpan menjelaskan, Roy Suryo akan diperiksa lanjutan sebagai tersangka, mengingat pada pemeriksaan sebelumnya belum kelar. Pemeriksaan terpaksa ditunda karena Roy Suryo ngedrop.
Baca Juga:
Wakapolda Sulut Imbau Warga Serahkan Kasus Penembakan di Tambang Ratatotok
"Pemanggilan ini merupakan pemanggilan lanjutan yang mana yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan. Namun, sebelum berakhir, semua pertanyaan yang diajukan penyidik, kondisi kesehatan Roy Suryo tidak mendukung untuk dilakukan pemeriksaan, sehingga dipulangkan dengan alasan sakit," papar Zulpan.
Sementara itu, Zulpan enggan berspekulasi terkait apakah Roy Suryo akan ditahan pada pemeriksaan berikutnya.
"Nanti terjawab setelah diperiksa, nanti kita ikuti perkembangannya," imbuhnya.
Baca Juga:
DPO Kasus Pembunuhan Sopir Rental di Jambi Ditangkap Tim Ditreskrimum Polda
Seperti diketahui, Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (22/7). Dia diperiksa selama 12 jam hingga membuatnya harus menggunakan kursi roda setelah menjalani pemeriksaan. [afs]