WahanaNews-Persona | Tokoh umat Buddha, Romo Pandita Sumedho, mengapresiasi polisi yang telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. Romo Pandita berharap polisi melakukan proses hukum terhadap Roy Suryo seadil-adilnya.
"Seseorang yang sudah menjadi tersangka pada umumnya dan rata-ratanya kemudian ditahan. Dan kami berharap pihak Polri menindaklanjuti semua hal ini dengan seadil-adilnya," kata Romo Pandita dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Baca Juga:
Penggeledahan Kejagung Terkait Korupsi IUP PT Timah Tbk 2015-2022 di Wilayah Timah
Romo Pandita berharap tidak ada keistimewaan yang diberikan kepada Roy Suryo. Dia menyebut penahanan kepada Roy Suryo merupakan bukti tidak ada yang kebal hukum di Indonesia.
"Karena di mata hukum tidak ada yang kebal hukum. Oleh karena itu kami serahkan kepada pihak penyidik Polri untuk melanjutkan tugasnya dengan seadil-adilnya dan sebaik-baiknya," katanya.
Lebih lanjut Romo Pandita mengatakan kasus yang menjerat Roy Suryo saat ini diharapkannya menjadi contoh bagi warga lain untuk menghargai penganut agama lain.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pria yang Tega Bakar Istrinya di Langkat
"Dan ini menjadi pembelajaran buat kita semua untuk menghormati, menghargai setiap agama manapun yang ada di Nusantara ini tanpa menyinggung perasaan hati penganut agama apapun juga," tutur Romo Pandita
Roy Suryo Diperiksa Lagi Lusa
Pemeriksaan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur pada pekan lalu sempat terhenti karena kondisinya drop. Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Roy Suryo pada Kamis (28/7) lusa.
"Terkait dengan perkembangan penanganan kasus Saudara Roy Suryo, bahwa bisa disampaikan pada tanggal 28 Juli yang akan datang, penyidik Subdit Siber Krimsus Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan kembali terhadap Saudara Roy Suryo dengan panggilan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/7).
Zulpan menjelaskan, Roy Suryo akan diperiksa lanjutan sebagai tersangka, mengingat pada pemeriksaan sebelumnya belum kelar. Pemeriksaan terpaksa ditunda karena Roy Suryo ngedrop.
"Pemanggilan ini merupakan pemanggilan lanjutan yang mana yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan. Namun, sebelum berakhir, semua pertanyaan yang diajukan penyidik, kondisi kesehatan Roy Suryo tidak mendukung untuk dilakukan pemeriksaan, sehingga dipulangkan dengan alasan sakit," papar Zulpan.
Sementara itu, Zulpan enggan berspekulasi terkait apakah Roy Suryo akan ditahan pada pemeriksaan berikutnya.
"Nanti terjawab setelah diperiksa, nanti kita ikuti perkembangannya," imbuhnya.
Seperti diketahui, Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (22/7). Dia diperiksa selama 12 jam hingga membuatnya harus menggunakan kursi roda setelah menjalani pemeriksaan. [afs]