WahanaNews-Persona | Fenomena radikalisme banyak terjadi di beberapa waktu terakhir ini. Belum lagi kesempatan para pelaku semakin terbuka lebar. Di era yang modern ini biasa disebut dengan era digital.
Hadirnya media sosial saat ini telah membawa dampak positif dan negatifnya, salah satu dampak negatifnya yakni penyalahgunaan untuk penyebaran radikalisme melalui internet yang penyebarannya begitu cepat. Sehingga, kita diharapkan agar lebih berhati hati dan memahami modus para pelaku.
Baca Juga:
DPR : Keterbukaan Informasi Mudahkan Masyarakat Melapor Secara Digital
"Penyebaran paham radikalisme sangat cepat di media Online atau di ruang digital yang sering diajarkan adalah teknik propaganda yang anti Pancasila atau sikap anti Pancasila dan Pro ideologi transnasional", Ujar Sturman Panjaitan Anggota komisi 1 DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dalam Webinar Ngobrol Bareng Legislator dengan tema Tantangan bangsa dalam menangkal paham radikal di era digital.
Dalam paparannya Sturman menyampaikan perkembangan teror di Indonesia cukup mengagetkan, berdasarkan data BNPT Indonesia memiliki kelompok yang sudah dicap sebagai kelompok teror yang mempunyai wilayah masing-masing dan mereka tersebar di seluruh wilayah NKRI.
"Walaupun datanya sudah terlihat dan didapat oleh pihak kepolisian mereka terus mengembangkan sayapnya, Adapun organisasi terlarang ini menggunakan ilmu atau teknik ilmu rembes, artinya mereka akan masuk ke dalam sela-sela masyarakat untuk bisa masuk ke dalam lingkungan masyarakat", ucap Sturman.
Baca Juga:
Dampak Negatif Ruang Digital, DPR Minta Masyarakat Waspadai Hoaks
Sturman mengatakan data BNPT menyebut potensi ancaman terorisme di Indonesia urutan ke 24 dari 162 negara yang mempunyai potensi ancaman terorisme yang sama.
"Indonesia mengalami kenaikan dari tahun 2020 di mana tahun 2020 Indonesia urutan ke-37, saat ini 2022 potensi ancaman terorisme di Indonesia naik ke nomor 24 dari 162 negara artinya adalah perkembangan ancaman terorisme di Indonesia bertumbuh cepat", tegas Sturman.
Sturman menambahkan DPR RI di selalu mendukung dalam bentuk pembiayaan anggaran untuk lembaga-lembaga yang saat ini menangani terorisme maupun juga melakukan pencegahan pencegahan penyebaran terorisme di dalam negeri, dalam penyampaiannya komisi 1 DPR RI memberikan dan mendukung kominfo untuk memberikan dana dalam literasi digital untuk mengedukasi masyarakat jangan sampai diberikan informasi yang menyesatkan.