Ditanya lagi apakah pernyataan pihak UPT- KPH XV yang menyatakan sejumlah titik koordinat HGU berada di kawasan hutan, sangat bertolak belakang dengan adanya surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tertanggal 16 November 2021, diantaranya yang menyatakan terhadap area HGU yang diberikan kepada PT BUK bukan merupakan kawasan hutan tetapi Areal Penggunaan Lain (APL).
Mengingat areal HGU itu berada pada APL, maka menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pemblokiran atas sertifikat HGU PT BUK, ketika diperuntukkan surat Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, namun Radikin enggan berkomentar.
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
Disinggung lagi kepada Radikin selaku Kasie Perlindungan Hutan dan Masyarakat tentang pernyataan sebelumnya mengenai batas hutan, dimanakah titik koordinat yang sebenarnya?.
"Hanya BPKH yang tahu pak, tentu berbeda dengan dalam di pertemuan Polres Karo sebelumnya," jawab Radikin.
Begitu juga dipertanyakan tentang putusan Mahkamah Agung Mengenai Batas Desa Kacinambun dan Sukamaju itu telah inkrah sekitar tahun 2005, namun disayangkan pihaknya tidak tahu putusan tersebut sama sekali. [afs]