WahanaNews-Sumut | Sengketa tanah di Puncak 2.000 Kecamatan Tigapanah seluas 89'5 hektar milik Pt Bibit Unggul Karo (BUK) dengan sertifikat Nomor 1 Tahun 1997 hingga saat ini belum menunjukkan titik terang.
Pasalnya, Dinas Kehutanan Sumatera Utara melalui Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT-KPH) XV Kabanjahe sama sekali belum melakukan pengukuran ke titik koordinat lahan Hak Guna Usaha (HGU) tersebut. Guna memastikan apakah berada di kawasan hutan atau di luar kawasan hutan.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Hal ini menindaklanjuti hasil pertemuan rapat koordinasi di Mapolres Tanah Karo, Rabu (25/5/22) lalu, soal rencana pengukuran ulang HGU PT BUK dan pemetaan kawasan hutan.
“Saya belum mengetahui pasti apakah personel kami telah mengukur titik koordinat HGU PT BUK. Guna memastikannya, saya panggil Kasie Pelaksana Pemetaan Pengukuran,” kata Kepala UPT KPH XV Kabanjahe Sholahudin Lubis kepada Wartawan di ruang kerjanya, Rabu (7/6/22).
Saat dilakukan upaya konfirmasi kepada Kasie Pelaksana Pemetaan Pengukuran Radikin SH, ia membenarkan pihaknya belum melakukan pengukuran titik koordinat HGU milik PT BUK karena belum memperoleh titik koordinat yang dimaksud.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Meski demikian, ia mengatakan pihaknya turut mendampingi Dinas Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kantor wilayah (Kanwil) Sumut bersama unit Tipiter Polres melakukan pengukuran titik koordinat di lahan HGU Jumat (3/6/22) beberapa hari lalu dan telah dilakukan pengukuran di 12 titik koordinat di lapangan.
Ketika disinggung Wartawan dalam pertemuan rapat koordinasi di Mapolres Tanah Karo, Rabu (25/5) lalu bahwa, pihaknya menyatakan ada sejumlah titik koordinat berada di kawasan hutan. Sementara hingga saat ini, UPT-KPH XV Kabanjahe belum melakukan pengukuran titik koordinat HGU milik PT BUK di lapangan dan belum juga menerima data secara pasti dan hal ini dianggap teralu gegabah dan terkesan keliru memberikan pernyataan.
"Kalau titik koordinat HGU milik PT BUK diberikan kepada kami, tentu kami langsung melakukan pengukuran titik koordinat," katanya.
Ditanya lagi apakah pernyataan pihak UPT- KPH XV yang menyatakan sejumlah titik koordinat HGU berada di kawasan hutan, sangat bertolak belakang dengan adanya surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tertanggal 16 November 2021, diantaranya yang menyatakan terhadap area HGU yang diberikan kepada PT BUK bukan merupakan kawasan hutan tetapi Areal Penggunaan Lain (APL).
Mengingat areal HGU itu berada pada APL, maka menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pemblokiran atas sertifikat HGU PT BUK, ketika diperuntukkan surat Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, namun Radikin enggan berkomentar.
Disinggung lagi kepada Radikin selaku Kasie Perlindungan Hutan dan Masyarakat tentang pernyataan sebelumnya mengenai batas hutan, dimanakah titik koordinat yang sebenarnya?.
"Hanya BPKH yang tahu pak, tentu berbeda dengan dalam di pertemuan Polres Karo sebelumnya," jawab Radikin.
Begitu juga dipertanyakan tentang putusan Mahkamah Agung Mengenai Batas Desa Kacinambun dan Sukamaju itu telah inkrah sekitar tahun 2005, namun disayangkan pihaknya tidak tahu putusan tersebut sama sekali. [afs]