WahanaNews-Sumut | Sengketa tanah di Puncak 2.000 Kecamatan Tigapanah seluas 89'5 hektar milik Pt Bibit Unggul Karo (BUK) dengan sertifikat Nomor 1 Tahun 1997 hingga saat ini belum menunjukkan titik terang.
Pasalnya, Dinas Kehutanan Sumatera Utara melalui Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT-KPH) XV Kabanjahe sama sekali belum melakukan pengukuran ke titik koordinat lahan Hak Guna Usaha (HGU) tersebut. Guna memastikan apakah berada di kawasan hutan atau di luar kawasan hutan.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Hal ini menindaklanjuti hasil pertemuan rapat koordinasi di Mapolres Tanah Karo, Rabu (25/5/22) lalu, soal rencana pengukuran ulang HGU PT BUK dan pemetaan kawasan hutan.
“Saya belum mengetahui pasti apakah personel kami telah mengukur titik koordinat HGU PT BUK. Guna memastikannya, saya panggil Kasie Pelaksana Pemetaan Pengukuran,” kata Kepala UPT KPH XV Kabanjahe Sholahudin Lubis kepada Wartawan di ruang kerjanya, Rabu (7/6/22).
Saat dilakukan upaya konfirmasi kepada Kasie Pelaksana Pemetaan Pengukuran Radikin SH, ia membenarkan pihaknya belum melakukan pengukuran titik koordinat HGU milik PT BUK karena belum memperoleh titik koordinat yang dimaksud.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Meski demikian, ia mengatakan pihaknya turut mendampingi Dinas Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kantor wilayah (Kanwil) Sumut bersama unit Tipiter Polres melakukan pengukuran titik koordinat di lahan HGU Jumat (3/6/22) beberapa hari lalu dan telah dilakukan pengukuran di 12 titik koordinat di lapangan.
Ketika disinggung Wartawan dalam pertemuan rapat koordinasi di Mapolres Tanah Karo, Rabu (25/5) lalu bahwa, pihaknya menyatakan ada sejumlah titik koordinat berada di kawasan hutan. Sementara hingga saat ini, UPT-KPH XV Kabanjahe belum melakukan pengukuran titik koordinat HGU milik PT BUK di lapangan dan belum juga menerima data secara pasti dan hal ini dianggap teralu gegabah dan terkesan keliru memberikan pernyataan.
"Kalau titik koordinat HGU milik PT BUK diberikan kepada kami, tentu kami langsung melakukan pengukuran titik koordinat," katanya.