Kronologi Penjatuhan Denda Rp 68 Juta
Sharon sebelumnya telah mengunggah kronologi ia dijatuhkan denda Rp 68 juta oleh PLN melalui akun instagram @Sharonwicaksono. Denda itu dikenakan karena ia dituduh menggunakan segel meteran PLN yang tidak asli atau tidak orisinal. Sharon menceritakan awalnya rumahnya didatangi oleh petugas PLN yang melakukan pengecekan seperti biasa.
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
Namun, saat itu Sharon sedang tidak berada di rumah. Sharon menyebut petugas PLN itu mencari kesalahan-kesalahan, dan meteran miliknya perlu dibawa ke lab PLN untuk pengecekan lebih lanjut.
Kemudian, petugas PLN datang kembali dan meminta Sharon membawa alat meterannya ke lab mereka di PLN Bandengan, Jakarta Utara. Saat diperiksa, pihak PLN Bandengan menyebut bahwa segel meteran Sharon tidak asli dan Sharon diminta membayar denda sebesar Rp 68 juta.
Sharon pun merasa diperas oleh pihak PLN. Sebab, ia mengaku orang awam. Ia juga sempat diancam akan diputus aliran listrik jika tidak bayar denda. Ia pun mempertanyakan kenapa segel meteran yang sudah terpasang sejak tahun 1993 itu baru dipermasalahkan sekarang.
Baca Juga:
Ketum TP PKK Pusat Survei Persiapan Operasi Katarak di RSUD Kalideres
Karena penasaran, SW pun menelusuri kasus yang dialaminya di internet dan diduga hal yang dialaminya merupakan modus penipuan oleh petugas PLN.
"Jujur gue sbg rakyat Indonesia merasa sangat KECEWA & DIRUGIKAN oleh 'oknum2' seperti mereka. Yg seharusnya tugasnya melayani masyarakat (PLN) malah bertindak sepihak & merugikan orang2 kecil kayak gini," tulis SW.
Penjelasan resmi PLN Pelaksana Harian (PLH) Manager UP3 Bandengan, PLN UID Jakarta Raya Akkhita Nurrul mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan adanya indikasi segel kWh meter yang tidak sesuai standar PLN.