WahanaNews-Jakarta | Sharon Wicaksono, warga Jakarta yang didenda Rp 68 juta oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) karena segel meterannya dianggap palsu, akan bertemu dengan jajaran PLN hari ini, Rabu (22/6/2022).
Ia akan menyampaikan keberatannya dengan sanksi denda yang dijatuhkan PLN itu. Sharon mengatakan, ia diundang PLN untuk mengikuti pertemuan di Kantor PLN Bandengan, Penjaringan, Jakarta Utara, pukul 10.00 WIB.
Baca Juga:
Raih Empat Runner-Up, Tim Bulutangkis Indonesia Belum Pecah Telur di Eropa
Undangan pertemuan ini merupakan respons PLN atas surat keberatan yang sebelumnya sudah diajukan Sharon.
"Mereka sebatas membalas surat ajuan keberatan saya saja yang isinya disuruh ikut rapat tanggal 22 Juni," kata Sharon kepada Wartawan, Selasa (21/6/22).
"Jam 10 pagi di Bandengan saya akan hadir," sambungnya.
Baca Juga:
Film 'Rumah untuk Alie': Cermin Realita Keluarga yang Tak Selalu Sempurna
Di hadapan jajaran PLN, Sharon mengaku akan kembali menyampaikan keberatan terkait denda yang dijatuhkan PLN itu dan meminta agar denda dihapus.
"Saya sih maunya selesai masalah sama mereka, penghapusan denda yang tidak masuk akal itu," katanya.
Pihak PLN Bandengan sebelumnya juga membenarkan adanya agenda pertemuan dengan Sharon Wicaksono untuk membicarakan masalah denda yang telah dijatuhkan.