Berdasarkan survei nasional tentang daya tangkal masyarakat terhadap radikalisme dan terorisme yang dilaksanakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tahun 2017-2018 dengan skor 42,58 dari rentang 0 - 100 atau kategori sedang.
Data penanganan konten radikalisme dan terorisme dari Kementerian Kominfo tahun 2017 sampai dengan Maret 2019 sudah berjumlah 13.032 konten.
Baca Juga:
Kemenag dan FKUB Perkuat Komitmen Jaga Persatuan di Sulawesi Utara
Hasil survei nasional tentang daya tangkal masyarakat terhadap radikalisme dan terorisme yang dilaksanakan BNPT tahun 2019, pengguna media sosial dalam mencari informasi mengenai agama termasuk tinggi dengan skor 39,89, dalam internalisasi kearifan lokal termasuk pemahaman agama.
"Dakwah yang santun dan mencerahkan umat dari tokoh-tokoh agama disampaikan lewat media sosial, tidak hanya sebagai bentuk penyesuaian perkembangan zaman di tengah hadirnya teknologi informasi komunikasi. Melainkan sebagai bentuk upaya melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari penyebaran faham-faham intoleransi, radikalisme dan terorisme," katanya. [afs]