Namun, selanjutnya, penanganan kasus itu diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Sumut, dengan melakukan pemeriksaan terhadap empat orang yang diduga mengetahui dan bisa memberikan keterangan.
Baca Juga:
Jurnimart Girsang Laporkan Kapten Turba Marpaung ke KASAD Gegara Bangun Makoramil di Pekanbaru di Lahan Basir
Kala itu, Pemeriksaan terhadap keempat orang tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut kala itu, Kombes Pol Rony Samtana.
"Iya, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap mereka atas dugaan penyalahgunaan dana CSR dari PT Inalum untuk Dekranasda. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Ini awalnya ditangani oleh Polres Dairi, dan sekarang sudah ditangani Polda Sumut," kata Rony kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).
Baca Juga:
Junimart Girsang Salurkan Beasiswa PIP untuk 188 Pelajar di Dairi
Selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Sumut mengaku berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut untuk memastikan kerugian negara yang terjadi di Dekranasda Kabupaten Dairi.