WahanaNews-Persona | Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, DR. Junimart Girsang, SH., MBA., MH., meminta agar penyelidikan yang dilakukan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) terhadap dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) PT Inalum untuk pengrajin ulos khas Silahisabungan Kab. Dairi, terbuka dan transparan.
Baca Juga:
Jurnimart Girsang Laporkan Kapten Turba Marpaung ke KASAD Gegara Bangun Makoramil di Pekanbaru di Lahan Basir
Legislator mewakili daerah pemilihan Sumatra Utara III itu mengatakan, dugaan penyimpangan penggunaan dana CSR yang bersumber dari PT Inalum untuk pengrajin ulos khas Silahisabungan sampai saat ini masih dalam proses telaah atau penyelidikan di Ditreskrimsus Poldasu.
"Saat saya tanyakan, menurut Ditreskrimsus, progres penanganannya tinggal menunggu hasil hitung dari Badan Pemeriksa Keuangan Cabang Provinsi Sumut. Saksi-saksi terkait, semua sudah diperiksa dan diambil keterangannya, termasuk para Inang partonun dari Silalahi," kata Junimart Girsang kepada WahanaNews.co, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga:
Junimart Girsang Salurkan Beasiswa PIP untuk 188 Pelajar di Dairi
"Saya minta kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut supaya transparan dalam penanganan perkara tersebut, karena menyangkut hak para Inang Partonun," tegasnya.
"Dasar saya mempertanyakan ini karena banyaknya laporan yang masuk ke saya meminta untuk mengawasi proses penegakan hukum ini. Termasuk surat dari LSM JAMAK (Jaringan Masyarakat Anti-Korupsi). Hak masyarakat untuk mengetahui progress penegakan hukum karena mereka punya kepentingan. Mereka merasa dirugikan. Pers sebagai media penyampai informasi ke masyarakat, sekaligus mengawal prosesnya. Semoga Ditreskrimsus Poldasu dalam waktu dekat sudah bisa menentukan layak tidaknya perkara ini masuk ke tingkat SIDIK (Penyidikan) dan menentukan tersangkanya," terangnya menguraikan.
Lebih lanjut diterangkan, Junimart pula yang meminta langsung kepada Polda Sumatera Utara Cq. Ditreskrimsus supaya dugaan penyimpangan ini ditarik ke Poldasu, karena Polres Dairi ketika itu tidak serius menanganinya.
"Info perjalanan ke luar Negeri dengan dugaan menggunakan dana CSR ini, menurut saya sebagai pintu masuk utama untuk menaikkan ke tingkat penyidikan karena penggunaan dana CSR tersebut tidak sesuai dengan tujuannya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, penanganan polisi terhadap kasus dugaan korupsi istri Bupati Dairi, Sumatera Utara, Romy Frida Mariani Simarmata, ditanyakan kepada Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Kami menyurati Pak Kapolri kemarin, Senin (15/2/2021), untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi istri Bupati Dairi di Ditreskrimsus Polda Sumut. Surat ke Kapolri ini dikirimkan, karena pihak Polda Sumut sendiri sampai sekarang tidak memberikan penjelasan atau tanggapan terhadap surat kami," kata Hobbin SE, Ketua Jaringan Masyarakat Anti-Korupsi (Jamak), kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/2/2021).
Diketahui, Romy Frida Mariani Simarmata, istri Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu, terjerat kasus dugaan korupsi dana CSR PT Inalum kepada Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Dairi tahun 2019, sebesar Rp 600 juta.
Diduga, dana yang diperuntukkan bagi pembinaan para pengrajin ulos (Inang Partonun) dan pengusaha kecil di Dairi itu digunakan Romy untuk "jalan-jalan" ke Belgia.
Perkara dugaan korupsi tersebut awalnya ditangani oleh Polres Dairi, yang melakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah bernomor Sp.Lidik/129a/VI/2020.
Namun, selanjutnya, penanganan kasus itu diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Sumut, dengan melakukan pemeriksaan terhadap empat orang yang diduga mengetahui dan bisa memberikan keterangan.
Kala itu, Pemeriksaan terhadap keempat orang tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut kala itu, Kombes Pol Rony Samtana.
"Iya, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap mereka atas dugaan penyalahgunaan dana CSR dari PT Inalum untuk Dekranasda. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Ini awalnya ditangani oleh Polres Dairi, dan sekarang sudah ditangani Polda Sumut," kata Rony kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).
Selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Sumut mengaku berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut untuk memastikan kerugian negara yang terjadi di Dekranasda Kabupaten Dairi.
Namun, setelah itu, tidak lagi terdengar kabar berita terkait perkembangan dari penanganan kasus tersebut.
Jaringan Masyarakat Anti-Korupsi (Jamak) sudah berulang kali menyampaikan surat kepada pihak Polda Sumut untuk menanyakan hal itu, tapi tak pernah mendapatkan penjelasan apa-apa.
Maka, lembaga yang terdiri dari para aktivis anti-korupsi itu pun melayangkan suratnya kepada Kapolri. (As)