"Dasar saya mempertanyakan ini karena banyaknya laporan yang masuk ke saya meminta untuk mengawasi proses penegakan hukum ini. Termasuk surat dari LSM JAMAK (Jaringan Masyarakat Anti-Korupsi). Hak masyarakat untuk mengetahui progress penegakan hukum karena mereka punya kepentingan. Mereka merasa dirugikan. Pers sebagai media penyampai informasi ke masyarakat, sekaligus mengawal prosesnya. Semoga Ditreskrimsus Poldasu dalam waktu dekat sudah bisa menentukan layak tidaknya perkara ini masuk ke tingkat SIDIK (Penyidikan) dan menentukan tersangkanya," terangnya menguraikan.
Baca Juga:
31 Duta Besar Akan Dilantik Presiden Prabowo di Istana
Lebih lanjut diterangkan, Junimart pula yang meminta langsung kepada Polda Sumatera Utara Cq. Ditreskrimsus supaya dugaan penyimpangan ini ditarik ke Poldasu, karena Polres Dairi ketika itu tidak serius menanganinya.
"Info perjalanan ke luar Negeri dengan dugaan menggunakan dana CSR ini, menurut saya sebagai pintu masuk utama untuk menaikkan ke tingkat penyidikan karena penggunaan dana CSR tersebut tidak sesuai dengan tujuannya," pungkasnya.
Baca Juga:
Rakernas 2024, Ketum Harap PBB Berkontribusi Membangun Bangsa
Sebelumnya diberitakan, penanganan polisi terhadap kasus dugaan korupsi istri Bupati Dairi, Sumatera Utara, Romy Frida Mariani Simarmata, ditanyakan kepada Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.