Berikut daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Minta Polisi Usut Tuntas Kematian Winda Lorenza Gowasa
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
Baca Juga:
MenPAN-RB Rini Widyantini Kunjungi Sumedang, Tinjau Digitalisasi Layanan Publik hingga Sekolah Rakyat
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.