WahanaNews-Health | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi salah satu layanan andalan masyarakat untuk berobat. BPJS Kesehatan adalah produk layanan yang diberikan pemerintah untuk masyarakat.
Namun, kamu harus tahu bahwa tak semua penyakit bisa ditanggung oleh layanan BPJS Kesehatan.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Berdasarkan aturannya, ada 21 penyakit yang biayanya tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan
BPJS sebenarnya mirip dengan produk asuransi kesehatan lainnya. Ada sejumlah ketentuan tentang jenis penyakit apa yang bisa ditanggung dan yang tidak bisa ditanggung.
Jadi tidak semua layanan kesehatan sebetulnya bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan. Lalu layanan kesehatan apa saja yang tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Pemerintah memang tidak secara spesifik menyebutkan penyakit yang tidak ditanggung BPJS maupun penyakit yang ditanggung BPJS.
Namun, sebenarnya sama halnya dengan asuransi kesehatan konvensional, terdapat beberapa jenis penyakit yang tidak dijamin oleh asuransi sosial ini.
Namun bila melihat aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.