Perawatan kesehatan gigi melalui prosedur medis yang dilakukan dengan dokter dapat membantu mengurangi resiko terjadinya kerusakan pada gigi.
Selain dari kebiasaan sehari-hari dalam menjaga kesehatan gigi dan mulut, prosedur medis perawatan gigi diperlukan untuk menangani berbagai masalah penyakit gigi dan gusi.
Baca Juga:
Menkomdigi Ajak Masyarakat Renungkan Makna Sejati Proklamasi di HUT ke-80 RI
Melakukan perawatan gigi bisa dilakukan dirumah menggunakan sikat gigi dengan cara yang benar dan pada waktu yang tepat.
Selain itu bisa ditambah dengan menggunakan dental floss atau benang gigi.
Sedangkan perawatan yang dilakukan ke dokter gigi minimal 6 bulan sekali, minimal untuk melakukan pemeriksaan.
Baca Juga:
Dihari Kemerdekaan RI Ke- 80, Sebanyak 569 Orang Warga Binaan Rutan Kelas II B Kabanjahe Mendapat Remisi,38 Orang Bebas.
Biasanya akan dilanjutkan dengan scaling atau pembersihan karang gigi.[kaf]