Beleid itu diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan dasar pembentukan pasal 116 Undang-undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.
Sebelumnya Jokowi mematok target penerimaan cukai hasil tembakau atau CHT pada tahun 2023 senilai Rp 232,5 triliun. Target itu ditetapkan usai kenaikan cukai rokok rata-rata 10 persen pada tahun depan dan 2024.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan: Jangan Asal Tangkap Rakyat
Hal ini terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023. Aturan itu ditetapkan dan ditandatangani oleh Jokowi pada 30 November 2022.(jef)