Health.WahanaNews.co | Untuk mencegah beberapa penyakit, pemerintah menambah vaksin yang digunakan sebagai imunisasi wajib.
Ada tiga vaksin yang ditambahkan, yaitu vaksin pneumococcal conjugate vaccine (PCV), vaksin rotavirus, dan vaksin human papillomavirus (HPV). Beberapa vaksin tersebut sudah mulai diberikan di beberapa kabupaten/kota secara bertahap.
Baca Juga:
Pemprov Banten Gelar Vaksinasi Rabies Gratis 100 Dosis Peringati HUT ke-24
Pemberian vaksin merupakan salah satu upaya untuk mencegah dan menurunkan resiko penyakit yang lebih parah.
Sebenarnya, apa saja fungsi dari ketiga vaksin tersebut? Berikut ini penjelasan mengenai beberapa vaksin tambahan yang akan disertakan dalam imunisasi wajib.
1. Vaksin baru yang ditambahkan
Baca Juga:
PDHI Gorontalo Berikan Vaksinasi Gratis untuk Hewan Peliharaan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menambahkan tiga vaksin yang akan dijadikan imunisasi rutin. Seperti yang tertulis dalam laman resmi Kementerian Kesehatan RI, tiga jenis vaksin yang disertakan dalam imunisasi rutin yaitu vaksin PCV, vaksin rotavirus, dan vaksin HPV.
Vaksin PCV akan mulai diberikan secara nasional pada tahun ini, sedangkan vaksin rotavirus akan dimulai tahun 2022 di 21 kabupaten/kota yang mewakili tiap pulau dan akan diberikan secara nasional pada tahun 2024.
Sementara itu, vaksin HPV juga diberikan secara bertahap dan direncanakan tahun 2023 bisa dilakukan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.