WahanaNews-Health | Penghujung tahun, BPJS Kesehatan RI mengingatkan bahwa tunggakan iuran bisa dilunasi dengan cara diangsur.
"Sebentar lagi tahun 2022 berakhir, mari kita akhiri juga tunggakan JKN-KIS kita!" terang BPJS Kesehatan via Instagram, Selasa (21/12/2022).
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
"Kalian bisa memanfaatkan program Rehab yang merupakan singkatan dari Rencana Pembayaran Bertahap," imbuh badan tersebut.
Menurut penjelasan di laman resmi BPJS Kesehatan, program Rehab sebenarnya telah diluncurkan sejak awal tahun ini.
Eddy Sulisitijanto Hadie selaku Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Jambi, menjelaskan, program ini dibikin berdasar masalah yang kerap terjadi di masyarakat.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
“Selama ini kami banyak mendengar peserta tidak membayar karna sudah terlalu banyak tunggakannya, sehingga tidak sanggup untuk membayarnya (tunggakan) sekaligus," kata Eddy.
Cara Mengangsur Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menjelaskan, pembayaran tunggakan iuran dengan cara mengangsur bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.