Empat zat pelarut tambahan itu adalah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
Sebanyak 168 obat itu dinyatakan aman setelah BPOM melakukan penelusuran data registrasi dan sampling post market.
Baca Juga:
Tingginya Angka Perceraian, Kemenag Fokus Bekali Catin dengan Literasi Keuangan Syariah
Berikut daftar 126 obat sirup yang dinyatakan aman oleh BPOM:
1. Depakene Sirup 120 ml (PT Abbot Indonesia)
2. Depakene Sirup 120 ml (PT Abbot Indonesia)
Baca Juga:
Kolaborasi Kreatif Kemenekraf–BPS Hadirkan PSA Sensus Ekonomi 2026 Buatan Animator Muda
3. Stesolid Sirup 60 ml (PT Actavis Indonesia)
4. Dumin Sirup 60 ml (PT Actavis Indonesia)
5. Dumin Forte 60 ml (PT Actavis Indonesia)