Empat zat pelarut tambahan itu adalah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
Sebanyak 168 obat itu dinyatakan aman setelah BPOM melakukan penelusuran data registrasi dan sampling post market.
Baca Juga:
79 Orang Peserta Paskibraka Dari Berbagai Sekolah di Tanah Karo Dijaring dan Diseleksi,
Berikut daftar 126 obat sirup yang dinyatakan aman oleh BPOM:
1. Depakene Sirup 120 ml (PT Abbot Indonesia)
2. Depakene Sirup 120 ml (PT Abbot Indonesia)
Baca Juga:
Anggota DPR RI Komisi XIII Sibarani Dorong Tunjangan Peningkatan Fasilitas Petugas Perbatasan
3. Stesolid Sirup 60 ml (PT Actavis Indonesia)
4. Dumin Sirup 60 ml (PT Actavis Indonesia)
5. Dumin Forte 60 ml (PT Actavis Indonesia)