WahanaNews-Health | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 126 obat dari 15 perusahaan farmasi yang aman dikonsumsi masyarakat.
Kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan, 15 perusahaan itu telah memenuhi kriteria yang ditentukan oleh BPOM. Belasan perusahaan farmasi itu sudah melakukan pengujian obat sirup yang diproduksinya, kemudian diverifikasi kembali oleh BPOM.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
"Berdasarkan hasil verifikasi, terdapat 126 produk dari 15 industri farmasi yang dinyatakan sesuai kriteria," kata Penny, dalam konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).
Penny mengungkapkan, perusahaan tersebut sudah memiliki sistem jaminan mutu yang baik. Mereka pun sudah memproduksi obat sesuai dengan izin edar dan cara pembuatan yang baik (CPOB).
BPOM, kata Penny, sudah melakukan verifikasi terhadap 15 perusahaan tersebut.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
"Tentunya betul-betul meyakinkan bahwa sudah aman. Ada hasil pengujian yang dilakukan masing-masing industri, artinya mereka punya sistem jaminan mutu yang baik," ucap Penny.
Sebanyak 126 obat ini di luar daftar 168 produk obat sirup dari 60 produsen yang sebelumnya dinyatakan aman oleh BPOM.
Adapun 168 obat sirup itu tidak menggunakan empat zat pelarut tambahan sehingga dipastikan aman untuk dikonsumsi.